loading…
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Muzakir menjadi pemateri Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia yang digelar SAI di Jakarta. Foto/Ist
Dalam forum diskusi yang digelar pada Jumat 23 Januari 2026 ini, Direktur Eksekutif SAI Ali Yusuf menyampaikan sebelas pertanyaan kepada Prof Muzakir sebagai pematik diskusi dengan tema “Mencari Terang Persoalan Kuota Agar Marwah Ekosistem Haji Tetap Terjaga”. Salah satunya apakah dibenarkan menurut hukum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) padahal dalam menyelenggarakan ibadah haji khusus baik kuota nasional dan kuota tambahan PIHK tidak menggunakan uang negara.
Baca juga: Usut Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji, KPK Periksa 300 Lebih PIHK
Prof Muzakir mengatakan bahwa jika melihat ketentuan di dalam konstitusi Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa tanggung jawab pengelola keuangan negara. Untuk itu BPK tidak berhak memeriksa bahkan menarik keuntungan PIHK terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024.
“UUD memerintahkan BPK mengaudit keuangan negara. Bukan audit swasta. Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta. Tidak bisa BPK memeriksa audit keuangan dari lembaga atau korporasi badan hukum/nonbadan hukum. Beda domainnya,” tegas Muzakir mengawali diskusi.